Paket Pendirian Koperasi
Kami siap membantu segala kebutuhan Pendirian Koperasi Anda dengan layanan profesional dan terpercaya.

Pendirian Koperasi
Mulai dari
Rp. 5.000.000
- Pengecekan dan Pemesanan Nama Koperasi
- Akta Pendirian Koperasi
- SK Kemenkum
- Akun OSS RBA
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Usaha
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Persyaratan Pendirian Koperasi
Jumlah Anggota Pendiri
Koperasi primer wajib didirikan oleh minimal 20 orang, sedangkan koperasi sekunder harus dibentuk oleh setidaknya 3 koperasi sebagai anggotanya.
Dokumen Pendirian
Para pendiri harus menyerahkan dokumen-dokumen penting, seperti akta pendirian, berita acara rapat pendirian, bukti setoran modal awal, dan rencana kegiatan usaha awal.
Rapat Pendirian
Para pendiri wajib mengadakan rapat pendirian koperasi. Dalam rapat ini, dibahas dan disetujui Anggaran Dasar (AD) koperasi, tujuan, nama koperasi, dan jenis koperasi yang akan dibentuk.
Persetujuan Nama Koperasi
Nama koperasi harus mendapatkan persetujuan melalui sistem administrasi OSS/SIINBKUD sebelum melanjutkan proses pengesahan.
Penyusunan Anggaran Dasar (AD)
Dalam rapat pendirian, para pendiri menyusun dan menyetujui Anggaran Dasar (AD) koperasi, yang memuat informasi penting seperti nama, tujuan, dan struktur organisasi.
Pengesahan Badan Hukum
Akta pendirian koperasi disampaikan ke Kemenkop melalui sistem administrasi SIINBKUD untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi.
Penggunaan Jasa Notaris
Akta dan dokumen pendirian koperasi perlu ditandatangani oleh notaris untuk memenuhi persyaratan legalitas dan administratif.
Koperasi Sekunder
Untuk koperasi sekunder, diperlukan tambahan dokumen dan syarat seperti akta dari koperasi anggota, surat kuasa, serta NPWP aktif dari koperasi anggota.
